Krjogja.com - SUKOHARJO - N (18) isteri Nanang Tri Hartanto (21) tersangka kasus pembunuhan kencan online dengan korban EJR (14) siswi kelas 3 SMP memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Sukoharjo sebagai saksi, Jumat (3/2).
N sengaja datang dari Kalimantan sebagai tempat melarikan diri menuju ke Sukoharjo untuk memberikan keterangan sekaligus melaporkan Nanang Tri Hartanto terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah melakukan penganiayaan terhadap N dan anaknya. N juga melaporkan Nanang Tri Hartanto karena menjualnya ke orang lain.
N mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan karena bisa dipulangkan ke Sukoharjo setelah melarikan diri ke Kalimantan untuk menghindari kekejaman Nanang Tri Hartanto. N nekat pergi ke Kalimantan pada 9 Januari 2023 lalu karena sudah tidak tahan dengan ulah suaminya.
Didampingi Kapolres Sukoharjo, N menceritakan awalnya menikah dengan Nanang Tri Hartanto saat usia masih 16 tahun. Pada satu tahun pertama pernikahan N mengaku sudah sering mendapat perlakuan kekerasan KDRT dari suaminya.
BACA JUGA :
Minta Tambahan Kencan Tak Dituruti, Residivis Bunuh Siswi SMP
Polres Sukoharjo Dalami Dugaan Layanan Kencan Online Libatkan Pelajar
Kekerasan masih terus dilakukan Nanang Tri Hartanto setelah pernikahannya dengan N memiliki satu orang anak. Bahkan Nanang Tri Hartanto juga melakukan penganiayaan dengan menendang anaknya hanya gara-gara sang anak memakan telur asin milik tersangka.
Selain KDRT, N mengaku juga dijual oleh Nanang Tri Hartanto ke orang lain. Dalam setiap transaksi Nanang Tri Hartanto sengaja mengantar isterinya, N ke hotel dan tersangka menunggu di luar.
"Saya ke Kalimantan pada 9 Januari 2023 atas kemauan sendiri untuk menghindari Nanang. Saat di Kalimantan kemudian mendengar Nanang melakukan pembunuhan terhadap siswi SMP," ujarnya.
N mengatakan akan memberikan keterangan yang dibutuhkan polisi. Bahkan N mengaku sudah tidak peduli dengan Nanang Tri Hartanto apabila nanti mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap siswi kelas 3 SMP. N juga berencana akan mengurus perceraian dengan Nanang Tri Hartanto mengingat sekarang statusnya masih resmi suami isteri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, N sengaja didatangkan untuk dimintai keterangan penyidik terkait kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Nanang Tri Hartanto kepada korban EJS siswi kelas 3 SMP. N statusnya sekarang masih isteri resmi Nanang Tri Hartanto.
"Keterangan dari N akan kami dalami. Dalam pemeriksaan justru terungkap tersangka Nanang Tri Hartanto juga melakukan KDRT terhadap isteri dan menganiaya anaknya," ujarnya.