Krjogja.com - SUKOHARJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo awasi lokasi penambangan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Tawangsari dan Bulu yang sebelumnya ditutup paksa Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo. Pengawasan juga dilakukan petugas di lokasi penambangan galian C lainnya menyusul banyaknya keluhan masyarakat.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (13/01/2023) mengatakan juga melibatkan pihak terkait dalam pengawasan lokasi penambangan galian C ilegal yang sudah ditutup tersebut. Mereka seperti dari Muspika Tawangsari, Muspika Bulu dan termasuk masyarakat setempat. Termasuk juga Polres Sukoharjo dan aparat penegak hukum.
"Dilakukan pengawasan untuk memastikan lokasi penambangan galian C ilegal yang ditutup benar-benar dalam kondisi tutup dan tidak boleh ada aktivitas penambangan galian C lagi," ujarnya.
Satpol PP Sukoharjo dalam pengawasan tersebut menerjunkan petugas dengan mendatangi lokasi penambangan galian C. Selain itu masyarakat sekitar juga diminta membantu mengawasi. Apabila ada aktivitas penambangan maka bisa segera dilaporkan kepada petugas. "Kami juga akan melakukan pengawasan lokasi penambangan galian C lainnya. Sebab banyak muncul keluhan masyarakat," lanjutnya.
Keluhan masyarakat muncul karena banyaknya truk pengangkut tanah uruk melintas. Akibatnya terjadi polusi udara karena banyak debu, lingkungan menjadi kotor dan jalan rusak. Selain itu lalu-lalang truk pengangkut tanah uruk juga membahayakan warga sekitar saat beraktivitas.
Heru menjelaskan, dalam pengawasan tersebut juga akan dilakukan konfirmasi terkait syarat perizinan dari pelaku penambang galian C, operator alat berat dan pemilih lahan. Meski perizinan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa tengah, namun Satpol PP Sukoharjo tetap akan meminta konfirmasi sekaligus mengetahui status penambangan galian C.
"Kami juga akan cek pemenuhan syarat perizinan penambangan galian C lainnya. Sebab lokasi yang ditutup sebelumnya juga baru diketahui belum berizin saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak)," lanjutnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Forkopimda Sukoharjo meminta klarifikasi dan diketahui hasilnya bahwa galian C yang disidak ilegal atau tidak memiliki izin. Temuan tersebut sangat disayangkan mengingat dampak dari aktivitas penambangan galian C ilegal sangat merugikan masyarakat. Sebab membuat lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Baca juga :
Dihantam Pandemi, Kolam Renang Sendang Kowang Mangkrak Seperti 'Blumbang' Lele
Disdikbud Karanganyar Tak Ada Larangan Siswa Main Latto-latto di Sekolah
Revaldo Pakai Narkoba Karena Kecanduan
"Sangat kami sayangkan karena aktivitas galian C ini ilegal dan jelas merugikan masyarakat. Jalan rusak, kenyamanan dan ketenangan masyarakat terganggu dengan lalu lalang truk. Juga masalah kesehatan," ujarnya.
Aktivitas penambangan galian C ilegal juga membahayakan dengan ancaman kerawanan tanah longsor. Sebab kondisi cuaca ekstrem berupa peningkatan curah hujan sangat terasa dampaknya di wilayah perbukitan setelah tanah terus ditambang. Hal ini menjadi ancaman besar bagi masyarakat dan merugikan. Sedangkan aktivitas penambangan galian C dilakukan untuk kepentingan pribadi mencari keuntungan.