Krjogja.com - SUKOHARJO - Uang palsu (upal) dicetak lima orang tersangka di percetakan di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo dengan mendatangkan mesin produksi dari Jerman. Bahan baku kertas yang digunakan diduga juga didatangkan dari luar negeri. Tersangka dengan mudah mencetak karena sudah memiliki kemampuan dibidang percetakan dan didukung kecanggihan alat.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (02/11/2022) mengatakan, lima tersangka dalam menjalankan tindak kejahatan sangat didukung kemampuan karena berpengalaman dibidang percetakan dan ditunjang kecanggihan peralatan. Selain itu tersangka semakin mudah menjalankan aksi karena mampu mendatangkan bahan baku kertas dari luar negeri. Dalam pemasaran juga diperkuat dengan marketing dan kecanggihan teknologi melalui media sosial.
Tersangka mencetak upal dengan mengimpor mesin produksi dari Jerman. Total ada 11 alat digunakan tersangka dalam mencetak upal. Mesin tersebut dimasukan kedalam ruang produksi. Ukuran mesin bervariasi mulai dari kecil, sedang dan besar.
Mesin cetak upal yang didatangkan dari Jerman tersebut dimanfaatkan tersangka mencetak upal sebanyaknya. Kemudahan produksi didukung dengan kecanggihan teknologi.
Tersangka dalam mencetak upal juga melengkapi diri dengan pendukung lain berupa bahan baku kertas didatangkan dari luar negeri. Polda Jawa Tengah dalam penanganan kasus ini masih mengembangkan sumber bahan baku kertas yang digunakan tersangka dan darimana didatangkan.
Bahan baku produksi upal lainnya digunakan tersangka seperti pewarna dan lainnya juga ikut diamankan Polres Sukoharjo beserta mesin dan kertas. Dalam sekali produksi tersangka mampu mencetak upal dengan nilai besar.
"Sesuai keterangan tersangka alat yang digunakan untuk mencetak upal berupa mesin didatangkan dari Jerman. Termasuk bahan baku kertas impor luar negeri, tapi darimana masih dikembangkan," ujarnya.
Penggunaan mesin produksi untuk mencetak upal menimbulkan dampak suara cukup keras. Namun warga terdekat disekitar perkampungan tempat pabrik upal berdiri tidak curiga. Kapolres menjelaskan, hal itu karena tersangka dikenal warga menggunakan bangunan yang dimiliki untuk usaha percetakan kalender.
"Percetakan kalender itu untuk mengelabuhi warga. Jadi saat tersangka mencetak upal menggunakan alat mesin warga tidak curiga. Warga baru tahu setelah ada penggerebekan oleh polisi," lanjutnya.
Upal hasil produksi tersangka dengan mudah diedarkan kepada pembeli melalui kecangihan teknologi media sosial. Upal mampu diedarkan sampai lintas provinsi. Tersangka juga memiliki bagian marketing untuk mendukung penjualan upal.
Kapolres melanjutkan, upal hasil produksi tersangka sangat mirip dengan aslinya. Hal ini karena penggunakan alat mesin cetak dan bahan baku kertas yang mendukung. Selain itu juga ada bagian kuality kontrol.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Selasa (01/11/2022) mengatakan, pengungkapan peredaran upal di Polrestabes Semarang 1 laporan, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah 2 laporan dan Polres Sukoharjo 1 laporan. Lima tersangka yang ditangkap yakni Shofi Udin di Semarang, Rino di Klaten, Sarimin di Banyumas, Irvan Mahendra di Karanganyar dan Jeffrie Susanto di Jakarta. Kelima tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Lima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Masing-masing menjalankan tugas. Irvan sebagai pemilik percetakan, Sarimin tukang sablon, Tantomo bertugas mencetak upal dan memotong dan Tri Hendro bertugas desain dan cetak. Upal tersebut diedarkan di wilayah Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Lampung.
Total ada 16.000 lembar upal dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Semua upal diproduksi dengan menggunakan mesin percetakan khusus di sebuah rumah percetakan di Kampung Larangan RT 01 RW 02 Kelurahan Gayam Kecamatan Sukoharjo Kota Kabupaten Sukoharjo. (Mam)