klaten

Gangguan Ginjal Akut, Sukoharjo Jalankan Instruksi Kemenkes

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:09 WIB
ilustrasi obat sirup

Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemkab Sukoharjo memastikan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terkait penyakit gangguan ginjal akut dan larangan sementara penjualan obat berbahan cair atau sirup dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari dasar sampai atas.


Tenaga kesehatan sudah menerima sosialiasi dan informasi resmi dari pemerintah. Warga khususnya orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala gangguan ginjal akut diminta segera melapor ke tenaga kesehatan untuk mendapat penanganan.


Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Senin (24/10) mengatakan, sudah menerima laporan dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan RSUD Ir Soekarno Sukoharjo terkait penanganan setelah muncul kasus penyakit gangguan ginjal akut disejumlah daerah di Indonesia. Semua fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dipastikan sudah menjalankan instruksi dari Kemenkes. "Sudah, semua sudah menjalankan instruksi dari pemerintah pusat melalui Kemenkes. Kesehatan utama masyarakat diprioritaskan," ujarnya.


Dilaksanakannya instruksi dari Kemenkes membuat Pemkab Sukoharjo meminta masyarakat tenang. Sebab dipastikan sudah tidak ada lagi obat berbahan cair atau sirup yang masuk dalam daftar larangan peredaran masih dijual bebas dipasaran.


Fasilitas pelayanan kesehatan termasuk didalamnya tenaga kesehatan hanya akan memberikan obat kepada pasien atau masyarakat sesuai kebijakan pemerintah pusat. Hal ini sebagai tindaklajut menjalankan instruksi Kemenkes sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.


"Obat yang beredar sudah sesuai ketentuan dari pemerintah. Termasuk obat yang diberikan pada pasien," lanjutnya.


Fasilitas pelayanan kesehatan mulai dari klinik, puskemas hingga rumah sakit sekarang menerapkan aturan baru sesuai kebijakan pemerintah terkait pemberian obat pada pasien. Tenaga kesehatan juga sama menyesuaikan kebijakan pusat.


"Warga khususnya orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala gangguan ginjal akut diminta segera melapor ke tenaga kesehatan untuk segera mendapat penanganan. Tapi sampai sekarang belum ada temuan kasus di Sukoharjo," lanjutnya.


Pemkab Sukoharjo untuk lebih memastikan terkait penerapan larangan peredaran obat berbahan cair atau sirup sudah melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Petugas diterjunkan untuk memantau langsung penjualan obat di apotek dan toko obat.

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB