Krjogja.com - SUKOHARJO - Pemerintah Kecamatan Sukoharjo bersama Puskesmas Sukoharjo melakukan pengecekan penjualan obat berbahan cair atau sirup dengan mendatangi apotek dan toko obat di wilayah Kecamatan Sukoharjo. Pada kesempatan tersebut petugas melihat secara langsung penjualan obat sekaligus sosialiasi kepada pengelola apotek dan masyarakat terkait kebijakan pemerintah mengenai peredaran obat berbahan cair setelah muncul kejadian penyakit gangguan ginjal akut disejumlah daerah.
Camat Sukoharjo Havid Danang PW, Sabtu (22/10/2022) mengatakan, pemantauan sudah dilakukan sejak Kamis (20/10/2022) dan terus berlanjut sampai sekarang. Petugas diterjunkan langsung ke lapangan dengan mendatangi apotek dan toko obat di wilayah Kecamatan Sukoharjo untuk melakukan pengecekan. Ikut dilibatkan dalam kegiatan tersebut dari pihak Puskesmas Sukoharjo.
"Sesuai kebijakan dari pemerintah terkait penjualan obat berbahan cair kami sudah melakukan pemantauan ke apotek dan toko obat. Kami juga berikan sosialisasi dengan melibatkan Puskesmas Sukoharjo," ujarnya.
Dalam pemantauan tersebut Pemerintah Kecamatan Sukoharjo dan Puskesmas Sukoharjo meminta kepada pengelola apotek dan toko obat untuk mematuhi kebijakan pemerintah pusat. Sebab hal tersebut juga berlaku disemua daerah se Indonesia.
"Setiap apotek khususnya di wilayah kami di Kecamatan Sukoharjo yang kami sayangi kemudian diminta menyimpan atau menutup stok obat cair terlebih dahulu dari etalase," lanjutnya.
Pemerintah Kecamatan Sukoharjo sudah meminta kepada pengelola apotek tidak menjual obat cair terlebih dahulu. Terlebih lagi pemerintah pusat sudah mengeluarkan lima jenis obat cair apa saja yang dilarang peredarannya karena mengandung bahan diduga menyebabkan gangguan ginjal akut.
Pengelola apotek juga diminta pada pembeli atau pasien dengan memberikan alternatif jenis obat lain seperti tablet, kapsul dan puyer. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari pemerintah pusat "Ini sifatnya antisipasi sampai ada surat resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," lanjutnya.
Kepala Puskesmas Sukoharjo Kunari Mahanani mengatakan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait menahan penjualan obat berbahan cair sebagai antisipasi penyakit gangguan ginjal akut. Aturan tersebut baru dikeluarkan dan wajar masih ada pihak yang belum memahami. (Mam)