SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Polres Sukoharjo tangkap tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Jasad korban usai dianiaya ketiga pelaku ditemukan di pinggir sungai jalur Bengawan Solo di Dukuh Grantang Tanjungrejo Kecamatan Nguter.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Rabu (07/09/2022) mengatakan, tempat kejadian perkara dan waktu kejadian Minggu (03/07/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di Dukuh Seneng Kelurahan Giriwono Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri saat korban dianiaya dan ditemukan korban meninggal dunia pada 16 Juli di pinggir sungai jalur Bengawan Solo di Dukuh Grantang Tanjungrejo Kecamatan Nguter Sukoharjo.
Korban yakni Alan Suryawan (28) warga Dukuh Gunung Kukusan Desa Giriwono Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri. Tersangka, MT (20) warga Desa Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, TN (23) warga Tenongan, Jendi, Wonogiri dan BS (25) warga Tamansari, Kerjo, Kabupaten Karanganyar.
Kronologis kejadian awalnya pada hari sabtu tanggal 02 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB korban meninggalkan rumah dalam keadaan sehat tanpa pamit dan tidak kembali lagi, kemudian tanggal 12 juli 2022 keluarga korban melaporkan telah kehilangan keluarga atas nama Alan Suryawan, lalu pada hari sabtu tanggal 16 juli 2022 korban ditemukan telah meninggal dunia di pinggir aliran bengawan solo yang beralamat di Dukuh Grantang RT 02 RW 03 Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, kemudian pihak keluarga menginginkan untuk dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Kapolres menjelaskan, kronologis pengungkapan pada awalnya yaitu tanggal 16 Juli 2022, telah ditemukan seorang mayat laki-laki tanpa identitas di pinggir sungai jalur bengawan solo di Dukuh Grantang RT 03 RW 09 Tanjungrejo Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo, kemudian setelah dilakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas mayat tersebut, didapatlah identitas dari korban tersebut yang bernama Alan Suryawan warga Dukuh Gunung Kukusan RT 3 RW 9, Desa Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten. Wonogiri, kemudian mayat tersebut dilakukan otopsi di RS Dr. Moewardi Surakarta, dan kemudian dari hasil otopsi terdapat retak di tulang tengkorak yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul.
Atas hal tersebut kemudian tim penyelidik dari Polres Sukoharjo melakukan upaya penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi berkaitan dengan kejadian sebelum mayat korban ditemukan di bantaran Sungai Bengawan Solo. Kemudian dari hasil pemeriksaan di dapat keterangan bahwa sebelum meninggal korban mengalami kekerasan atau di aniaya oleh ketiga pelaku MT (20) warga Desa Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, TN (23) warga Tenongan, Jendi, Wonogiri dan BS (25) warga Tamansari, Kerjo, Kabupaten Karanganyar pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Perum Safira yang terletak di Dukuh Seneng RT 001 RW 006, Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, atas hal tersebut, kemudian ketiga pelaku ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan tiga unit sepeda motor, satu tas, satu potong kaos, tiga potong celana pendek warna hitam, satu potong kemeja. "Motif tersangka melakukan perbuatan karena merasa jengkel atau emosi karena saat berada di acara ada hiburan korban berjoget berlebihan dan mengaku sebagai warga anggota perguruan silat," ujarnya.
Tersangka saat ini dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Sukoharjo. Tersangka melakukan tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mam)