SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Status Kabupaten Sukoharjo mengalami perubahan dari sebelumnya PPKM Level 2 menjadi PPKM Level 3. Perubahan status membuat Pemkab Sukoharjo melakukan pengetatan dan siap siaga atas kasus virus Corona.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Selasa (22/2/2022) mengatakan, dengan perubahan status PPKM Level 3 ini dari kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa semuanya yang memiliki satuan tugas (satgas) virus Corona semuanya harus siap siaga dan memantau wilayah masing-masing. Selain itu protokol kesehatan (Prokes) tetap harus dilaksanakan. Termasuk juga menaikan capaian vaksinasi virus Corona.
Pemkab Sukoharjo juga masih menghentikan sementara pembelajaran tatap muka (PTM). Selain itu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga masih dihentikan tidak boleh berjualan di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah Sukoharjo.
"Kita perketat semua kegiatan karena status Kabupaten Sukoharjo sekarang PPKM Level 3. Semua siap siaga," ujarnya.
Etik Suryani melanjutkan, karena perubahan status PPKM Level 3 maka semua diminta prihatin dan menjaga diri. Termasuk pengetatan penerapan Prokes.
"Untuk kegiatan tetap diperketat sesuai aturan dari pusat. Daerah nanti akan menyesuaikan aturannya," lanjutnya.
Bentuk pengetatan yang akan dilakukan yakni seperti pertemuan dan hajatan di masyarakat. Kegiatan tersebut akan dibatasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona.
"Termasuk kegiatan sekolah juga dibatasi. Tidak lagi PTM tapi online. Semua semakin diperketat sekarang. Intinya Prokes harus dilaksanakan dengan ketat," lanjutnya.
Bupati mengingatkan pada masyarakat untuk memperketat Prokes disemua kegiatan. Sebab dengan cara tersebut menjadi salah satu bentuk efektif mencegah terjadinya penyebaran virus Corona.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo mengatakan, Pemkab Sukoharjo akan memperketat pengawasan kegiatan masyarakat. Salah satunya hajatan di masyarakat mengingat sangat rawan penyebaran virus Corona.
"Hajatan-hajatan yang digelar di masyarakat kita diperketat lagi. Hajatan sekarang ini seperti piring terbang lagi. Padahal aturannya tidak boleh menyediakan makan dan minum ditempat tapi dibawa pulang," ujarnya.
Widodo menjelaskan, berkaitan dengan hajatan tersebut maka Pemkab Sukoharjo meminta pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo untuk memperketat pengawasan. Apabila ada temuan pelanggaran maka petugas bisa melakukan penindakan sesuai aturan berlaku.
Pemkab Sukoharjo sendiri sudah menerima salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Virus Corona di Wilayah Jawa dan Bali.