klaten

Tim Pandawa Polres Sukoharjo Bubarkan Aksi Balap Liar di Kartasura

Senin, 2 Agustus 2021 | 08:10 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Aksi balap liar motor di Jalan A Yani Kartasura dibubarkan Tim Pandawa Polres Sukoharjo, Minggu (1/8/2021) dinihari. Sebanyak 33 orang remaja beserta sepeda motor yang digunakan diamankan polisi di Mapolsek Kartasura. Petugas menindak mereka karena mengganggu masyarakat dan melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan massa ditengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Virus Corona.

Ketua Tim Pandawa II Polres Sukoharjo wilayah Kecamatan Baki, Gatak dan Kartasura Ipda Guntur Setiawan mengatakan, Tim Pandawa Polres Sukoharjo menerima banyak laporan masyarakat terkait aksi balap liar di Jalan A Yani Kartasura. Dalam laporannya masyarakat resah karena banyak kerumunan massa remaja menggunakan sepeda motor saat tengah malam hingga dinihari. Polisi kemudian merespon dengan turun ke lokasi melakukan razia mulai pada Sabtu (31/7/2021) pukul 22.00 WIB hingga Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam razia tersebut polisi menemukan aksi balap liar di Jalan A Yani Kartasura. Petugas langsung melakukan penindakan terhadap kerumunan massa remaja. Peserta aksi balap liar tertangkap setelah petugas mengepung lokasi.

Hasil razia diketahui ada 33 orang remaja pelaku aksi balap liar diamankan petugas. Polisi juga melakukan penyitaan sepeda motor yang ditemukan di lokasi balap liar. Mereka semua dibawa ke Mapolsek Kartasura.

"Bermula dari laporan masyarakat resah dimana saat tengah malam harusnya waktu untuk istirahat apalagi saat ini kondisi masih PPKM Level 4 Virus Corona ada yang kumpul-kumpul dan melakukan aksi balap liar. Kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan razia di Jalan A Yani Kartasura," ujarnya.

Sebanyak 33 orang remaja yang ditangkap mendapatkan pembinaan dari petugas. Polisi juga menindak sepeda motor yang tidak sesuai standar seperti knalpot brong. Sanksi tegas berupa surat tilang juga diberikan kepada para pelaku.

"Ada 33 orang remaja kami amankan dan didata. Kemudian dilakukan pembinaan," lanjutnya.

Pembinaan dilakukan kepada 33 orang remaja pelaku balap liar untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sebab balap liar sangat membahayakan serta meresahkan masyarakat. Selain itu juga kerumunan massa sekarang dilarang ditengah PPKM Level 4 Virus Corona.

"Knalpot brong pada sepeda motor aksi balap liar kami preteli. Mereka juga mendapat sanksi surat tilang," lanjutnya.

Tim Pandawa Polres Sukoharjo sudah sering kali melakukan razia aksi balap liar di wilayah Kecamatan Kartasura. Meski demikian aksi balap liar tetap saja masih sering ditemukan dan membuat resah masyarakat.

"Balap liar ini juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas dan membahayakan orang lain. Aksi balap liar sudah sering kami bubarkan," lanjutnya. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB