klaten

Pemkab Sukoharjo Berlakukan Perpanjangan PPKM Mikro

Kamis, 20 Mei 2021 | 15:36 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemkab Sukoharjo perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro terhitung mulai 18-31 Mei. Kebijakan tersebut diberlakukan karena masih tingginya kasus positif virus Corona di Kabupaten Sukoharjo. Masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan sekaligus menekan angka kasus positif virus Corona.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kamis (20/5) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 18 Mei 2021 nomor 400/1517/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Corona di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sukoharjo. SE tersebut berlaku mulai 18-31 Mei.

Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan dan Jogo Tonggo ditingkat RT/RW. Untuk supervis dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk posko tingkat kecamatan.

PPKM Berbasis Mikro dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona dengan melibatkan sampai lapisan paling bawah yakni RT dan RW. Dalam SE dijelaskan, ada 13 point yang dijabarkan dalam masing masing penjelaskan.

Pertama, berkaitan dengan kriteria zona pengendalian wilayah tingkat RT berisi penjelasan mengenai empat zona, pertama zona hijau dengan kriteria ada kasus virus corona di satu RT maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala, zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka scenario pengendalian adalam menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasisn positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona, oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka scenario pengendalian adalam pemberlakukan PPKM ditingkat RT.

Point kedua dalam SE tersebut dijelaskan, PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW, pembina keamanan dan ketertiban masyarakat, satuan polisi pamong praja, tim penggerak PKK, pos pelayanan keluarga dan lainnya. Point ketiga mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi PPKM mikro dilakukan dengan membentuk posko ditingkat desa dan kelurahan dan Jogo Tonggo ditingkat RT/RW.

“Point keempat terkait posko tersebut memiliki fungsi, pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan kasus virus corona ditingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Dalam SE PPKM Mikro sebagian besar masih sama dengan SE PPKM sebelumnya. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan kerja di kantor dengan porsi pembagian 50 persen kerja dari rumah dan 50 persen di kantor. Selain itu pembelajaran siswa sekolah juga masih dilaksanakan secara online dan pembelajaran tatap muka (PTM).

Khusus untuk PTM Pemkab Sukoharjo memberlakukan sejumlah ketentuan, pertama, untuk jenjang SD/MI/MTs dan PAUD masih dilaksanakan secara PJJ atau online, untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan MA dilaksanakan dengan uji coba PTM secara terbatas, ketat dan bertahap dengan pertimbangan peta risiko daerah, untuk jenjang perguruan tinggi atau akademi dilaksanakan dengan uji coba PTM secara bertahap. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB