klaten

Ini Tampang 6 Pelaku Pencurian Motor di Boyolali, 1 Orang Emak-emak

Selasa, 4 Agustus 2020 | 09:10 WIB
Jumpa pers pelaku curanmor di Polres Boyolali. Foto: Mulyawan

BOYOLALI, KRJOGJA.com - Aparat Polres Boyolali,Jawa Tengah,menangkap 6 orang tersangka spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Hukum Polres Boyolali.

Kapolres Boyolali,AKBP Rachmad Nur Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu. Ahmad Masdar Tohari dalam jumpa Pers, Senin (03/08/2020) mengungkapkan beberapa kasus pencurian sepeda motor berhasil terungkap. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

"Enam tersangka ini bukan satu komplotan. Mereka melakukan aksi pencurian sepeda motor di TKP (Tempat kejadian perkara) yang berbeda-beda,” ujarnya.

Disebutkan WAP (18) dan AST (17) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Karanggede pada 21 April lalu telah diamankan. Keduanya ditangkap dirumahnya di Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan sepeda motor yang dibeli dari hasil menjual sepeda motor curiannya.

“Kedua tersangka ini membeli sepeda motor Yamaha Mio warna biru dari hasil mejual barang curian tersebut,"

Selain kedua tersangka itu, Polisi juga telah mengamankan DK (31) warga Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota. Dia merupakan buronan polisi sejak 2018 lalu karena melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Banyudono.

“Tiga tersangka lain sudah ditangkap dan menjalani hukuman sejak 2018 lalu,” ungkap Tohari.

Selain ketiga tersangka itu, pihaknya juga mengungkap pelaku curanmor lain yang terjadi di beberapa lokasi. Di antaranya kasus curanmor di Kecamatan Klego, Pasar Tompen, Kecamatan Banyudono dan di Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak.

“Untuk kasus di Kecamatan Klego, polisi telah mengamankan Ari Setyawan, 29. Warga Desa Karanggatak, Kecamatan Klego. Kemudian tersangka Parman, 32, Warga Desa Jeron, Kecamatan Nogosari juga melakukan pencurian di rumah Mulyadi, Di Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak,”

Selanjutnya tersangka seorang perempuan diamankan polisi. SH (44) diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di depan warung makan di pasar Tompen, Desa Bangak, Kecamatan Banyudono. Menurutnya, dari tangga warga Desa Kemasan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Warna biru.

“Keenam tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*_1/Sit)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB