klaten

Disebut Langgar Norma Kepatutan, Bupati Klaten: Saya Bingung!

Sabtu, 2 Mei 2020 | 22:45 WIB
Bupati Klaten Sri Mulyani menjawab pertanyaan awak media. (Foto: Indratno Eprilianto)

KLATEN, KRJOGJA.com - Bupati Klaten Sri Mulyani mengaku bingung atas sikap Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah maupun Bawaslu Kabupaten Klaten yang mempertanyakan perihal hand sanitizer bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) yang viral gegara ada stiker gambar dirinya beberapa hari lalu. Padahal hal itu hanya kesalahan teknis.

"Saya itu bingung. Ombudsman, Bawaslu. Jadi bekerja itu bukan sesuai dorongan masyarakat, tapi bekerja itu sesuai dengan tupoksinya," ujar Sri Mulyani saat ditemui di sela acara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di SMPN 1 Klaten, Sabtu (2/5/2020).

Menurut Sri Mulyani, tak ada yang dilanggar soal penyaluran bantuan hand sanitizer berstiker dirinya. Hal itu hanya karena ada kesalahan teknis. Tak ada maksud lain apalagi untuk berkampanye. Persoalan ini telah diselesaikan dan pihaknya juga sudah meminta maaf ke masyarakat.

"Jadi kaya Bawaslu Klaten dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, itu kan saya (dianggap) menggunakan gambar sebagai alat kampanye atau mencuri start atau kampanye yang tidak etis. Kalau saya kampanye itu berarti saya dengan pasangan saya yang sudah direkomendasi dari PDIP. Wong itu gambar saya sendiri dan namanya Bupati Klaten, bukan Sri Mulyani - Aris Prabowo. Kekeliruannya yang mana?," tambah Sri Mulyani.

Terkait surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Sri Mulyani mengaku telah menerima dan menindaklanjuti dengan mengirim surat balasan. Dalam hal ini pihaknya siap untuk diajak berkonsultasi. "Sudah ada surat untuk klarifikasi, sudah kami tindaklanjuti. Intinya saya siap untuk konsultasi," ujarnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Bupati Klaten Sri Mulyani berkaitan dengan hand sanitizer bantuan Kemensos yang ada tempelan stiker gambar bupati. Ombudsman menilai, hal itu bisa masuk kategori dugaan maladministrasi dalam bentuk perbuatan tidak patut.

Atau, lanjut Siti Farida, jika Bupati Klaten berdalih adanya kesalahan teknis, itu sama saja bentuk dari maladministrasi berupa pelanggaran prosedur. Apalagi, penanganan Covid-19, salah satunya masalah bansos, merupakan pelayanan publik yang sangat urgent dalam masa pandemik.

"Yang dilanggar apa? Yang dilanggar adalah kepatutan. Bupati itu penyelenggara pelayanan publik, atau pelayan publik. Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelayan publik adalah perbuatan atau kebijakan yang tidak patut. Ini ada di UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk bupati," tandasnya.

Menurut Siti Farida, bupati sebagai penyelenggara pelayanan publik harus mempedomani asas-asas pelayanan publik dan mencegah maladministrasi, termasuk di dalamnya potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, penyimpangan prosedur, ataupun perbuatan tidak patut.

"Bentuk mal administrasi atau pelanggaran dalam pelayanan publik bisa berupa penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, tidak patut, konflik kepentingan, berpihak, dan lainnya," imbuhnya.(Lia)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB