Dalam maklumat Kapolri dijelaskan Kapolres bahwa masyarakat diminta untuk tetap tinggal di rumah demi mencegah penyebaran virus corona. Selain itu juga ada larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Larangan itu baik di tempat umum maupun lingkungan masyarakat. Bentuknya seperti seminar, lokakarya, sarasehan, konser musim, pekan raya, festifal dan lainnya.
“Maklumat Kapolri ini sudah kami sosialisasikan dan masyarakat diharapkan bisa mematuhinya. Salah satunya dengan tetap tinggal di rumah dan tidak menimbulkan kerumunan massa,†lanjutnya.
Bentuk sinergi antara Polres Sukoharjo dan Kodim 0726 Sukoharjo juga dilakukan dengan patroli bersama. Kegiatan dilakukan sepanjang hari sejak pagi, siang, sore dan malam. Sasarannya disemua wilayah dan petugas akan membubarkan apabila menemukan kerumunan massa.
“Patroli bersama antara Polres dan Kodim 0726 Sukoharjo kami lakukan disemua wilayah. Di masing masing Polsek dan Koramil sudah aktif di lapangan,†lanjutnya.