SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya karena kurang memberikan keamanan dan keselamatan bagi penumpang. Petugas dari tim gabungan baik Satlantas Polres Sukoharjo maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo dan petugas terkait lainnya akan memberikan sanksi tegas apabila menemukan pelanggaran. Sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan pemilik kereta kelinci.Â
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Marwanto, Sabtu (1/2) mengatakan, sudah melakukan pertemuan dengan pemilik kereta kelinci terkait aturan tegas berupa larangan beroperasi di jalan raya. Sosialisasi diperlukan petugas mengingat kondisi sekarang banyak kereta kelinci ditemukan beroperasi di jalan raya. Keberadaan mereka sangat jelas melanggar aturan lalu lintas baik dari sisi perizinan maupun tidak adanya jaminan keselamatan bagi penumpang.Â
“Kereta kelinci tidak termasuk dalam tipe kendaraan bermotor dan keselamatan penumpang kurang terjamin,†ujarnya.Â
Satlantas Polres Sukoharjo meminta pada pemilik kereta kelinci untuk menaati aturan. Sebab petugas sudah memberikan sosialisasi sebagai bagian dari penyebarluasan informasi. Hal serupa juga dilakukan pada masyarakat agar tidak bergantung menggunakan kereta kelinci untuk melintas di jalan raya. Sebab keselamatan penumpang tetap harus diprioritaskan.Â
“Kereta kelinci memang paling sering ditemui di jalan raya karena dipakai rombongan warga menghadiri suatu acara,†lanjutnya.Â
AKP Marwanto mengatakan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebab kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping. Kondisi tersebut membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan. Selain itu tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.Â
“Kereta kelinci dalam aturannya belum diizinkan untuk digunakan sebagai angkutan umum. Jadi dilarang membawa penumpang dan digunakan di jalan raya,†lanjutnya.Â
Satlantas Polres Sukoharjo setelah ini apabila masih menemukan kereta kelinci beroperasi di jalan raya maka akan dilakukan penindakan. Bentuk hukuman mulai dari himbauan, teguran hingga penindakan tegas pemberian surat tilang.Â