Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Djoko Indrianto mengatakan, Dishub Sukoharjo sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukoharjo terkait dengan larangan beroperasi kereta kelinci di jalan raya. Pelarangan menekankan tentang pentingnya keselamatan berkendara atau lalu lintas dan penumpang.Â
“Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya dan kalaupun boleh melintas hanya di kampung atau pedesaan disesuaikan dengan kondisi jalan sepi dan bukan di jalan raya ramai atau padat kendaraan,†ujarnya. (Mam)