Edy menjelaskan, para difabel mendapatkan SIM D sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 80. Aturan tersebut menjelaskan tentang kendaraan khusus modifikasi bagi difabel.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Zamroni mengatakan, pelayanan pembuatan SIM tetap dilayani terhadap difabel sesuai dengan ketentuan berlaku. Artinya bagi difabel yang lolos maka berhak mendapatkan SIM. Aturan tersebut sesuai dengan masyarakat atau pemohon umum SIM lainnya.
Satlantas Polres Sukoharjo sudah lama memberikan pelayanan pembuatan SIM bagi difabel. Proses dilakukan dengan melibatkan Paguyuban Difabel Sehati Sukoharjo.Â
“Perlakuannya sama dengan masyarakat umum. Tapi khusus difabel mereka dilakukan secara berkelompok atau bersama karena memang berkebutuhan khusus,†ujarnya.
AKP Zamroni mengatakan, petugas saat memberikan pelayanan pembuatan SIM tidak hanya melihat dari sisi pemohonnya saja atau difabel yang datang. Melainkan juga sarana kendaraan bermotor yang digunakan harus sesuai standar.
“Hal hal berkaitan dengan tertib lalu lintas seperti kelengkapan kendaraan juga kami lihat. Jadi jangan sampai setelah punya SIM justru mengabaikan keselamatan di jalan,†lanjutnya. (Mam)