klaten

Lagi, Satpol PP Sukoharjo Tutup Empat Toko Modern

Jumat, 14 Juni 2019 | 08:10 WIB
Ilustrasi

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo kembali melakukan penutupan terhadap empat toko modern, Kamis (13/6/2019). Sehari sebelumnya petugas juga sudah melakukan penutupan toko modern dengan jumlah serupa, Rabu (12/6/2019). Artinya dalam dua hari terakhir sudah ada delapan toko modern yang ditutup karena menyalahi aturan perizinan.

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo, Kamis (13/6/2019) mengatakan, penindakan tegas masih dilakukan oleh Satpol PP Sukoharjo dengan menutup empat toko modern karena menyalahi aturan perizinan. Toko modern tersebut berada di Jalan Tanjung Anom Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, di Dukuh Turi, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura dan di Jalan Diponegoro Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura.

Penutupan dilakukan dengan memasang segel dibagian pintu depan toko modern. Selanjutnya pihak pengelola atau pemilik toko modern diminta untuk menutup usahanya. Penindakan dilakukan karena mereka melakukan pelanggaran izin operasional.

"Empat toko modern yang ditutup dan disegel setelah ini tidak boleh lagi membuka usahanya karena melanggar peraturan perizinan," ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu (12/6/2019) tim gabungan yang terlibat yakni Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan lainnya. Petugas melakukan penutupan paksa karena pemilik toko modern tetap membuka usaha meski izin operasional mereka telah habis.

Toko modern yang ditutup paksa oleh tim gabungan tersebar disejumlah wilayah. Satu toko modern di Jalan Veteran Dukuh Jatimalang, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, dua toko modern di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jetis, Kecamatan Sukoharjo Kota dan satu toko modern di Jalan Raya Sukoharjo – Wonogiri di lingkungan RT 01 RW 01 Sengon.

Sebelum ditutup petugas dari tim gabungan melihat terlebih dahulu izin operasional keempat toko modern. Hasilnya diketahui izin keempat toko modern telah habis lama. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan usaha keempat toko modern. Hasilnya ternyata memang masih buka.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB