“Setelah izin operasional habis maka tidak bisa diperpanjang karena memang Pemkab Sukoharjo masih memberlakukan aturan moratorium toko modern atau tidak mengeluarkan izin baru lagi,†lanjutnya.
Satpol PP Sukoharjo setelah melakukan penutupan masih akan melakukan pengawasan secara ketat. Sebab masih ada kerawanan pelanggaran lain dimana toko modern yang sudah ditutup akan buka kembali.
“Toko modern yang sudah ditutup kalau mau membuka usahanya maka harus beralih ke toko tradisional atau kelontong. Kalau tetap menggunakan sistem sama toko modern cuma ganti nama tetap akan dilakukan penutupan oleh petugas,†lanjutnya.(Mam)