SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi berhasil ditangkap. Satu orang pelaku ditahan dan harus menjalani proses hukum di Polres Sukoharjo karena melakukan aksi kejahatannya di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo. Sedangkan empat pelaku lainnya ditahan di Polres Mojokerjo, Jawa Timur.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Minggu (2/6) mengatakan, kasus pencurian terjadi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo pada Kamis (2/5) dinihari. Sejumlah barang dibawa kabur kawanan pencuri. Kejadian tersebut dilaporkan dan langsung ditindaklanjuti polisi dengan memburu pelaku.
Dalam perburuan tersebut Polres Sukoharjo mendapatkan informasi dari Polres Mojokerto mengenai adanya penangkapan terhadap lima orang pelaku pencurian. Dalam pemeriksaan diketahui empat orang melakukan aksi kejahatan di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Sedangkan satu pelaku lagi mengaku mencuri di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo.
Kelima pelaku pencurian yang ditangkap yakni, AGS (29) warga Kebagusan, Jakarta Selatan, PWT (30) warga Karangjati, Ngawi, ERK (24) warga Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, ALI (31) warga Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dan IRF (28) warga Pamojang, Denpasar Selatan.
Satu pelaku tersebut yakni AGS ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Sukoharjo. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahan penjara.
Hasil pemeriksaan diketahui pelaku pencurian dalam melancarkan aksi kejahatannya masuk ke dalam kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo dengan cara mencongkel jendela. Hal serupa juga dilakukan disejumlah tempat kejadian lainnya.
"Kawanan pelaku pencurian ini beroperasi lintas provinsi dan berasal dari berbagai daerah. Satu pelaku mengaku mencuri di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo," ujarnya.