SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Tera ulang terhadap meteran takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan petugas gabungan dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo. Hasilnya ditemukan adanya selisih takaran BBM sebesar 0,5 persen yang dikeluarkan. Meski begitu temuan tersebut masih mendapat toleransi.
Kepala Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta, Anis Zukri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU di wilayah Sukoharjo, Kamis (23/5/2019) mengatakan, Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta melakukan Tera ulang terhadap meteran takaran BBM disejumlah SPBU. Hal itu wajib dilakukan sebagai bagian dari pengecekan sekaligus kesiapan dalam menghadapi musim mudik Lebaran tahun 2019.
Sidak dilakukan di SPBU tidak hanya di wilayah Sukoharjo namun juga daerah lain. Khusus untuk di Sukoharjo sidak digelar pada Rabu dan Kamis (22-23/5/2019). Petugas melakukan pengecekan satu per satu terhadap kondisi mesin atau alat meteran takaran BBM.
Dalam sidak petugas menemukan adanya selisih takaran BBM sebesar 0,5 persen yang dikeluarkan. Angka tersebut masih dianggap wajar karena mendapat toleransi.
“Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta sudah melakukan tera ulang dibeberpa SPBU hasilnya masih dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) sebesar 0,5 persen dimana untuk kapasitas bejana 20 liter toleransi sebesar 100 mililiter,†ujarnya.
Karena masih dalam batas toleransi maka Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Yogyakarta tidak memberikan sanksi. Hukuman baru akan diberikan apabila ada SPBU kedapatan mengurangi takaran melebihi batas toleransi. Bentuknya yakni penyegelan hingga pencabutan izin operasional SPBU.
“Belum ada SPBU yang melanggar aturan melebihi batas takaran toleransi. Tapi pemantauan terus kami lakukan dibeberapa SPBU,†lanjutnya.