KLATEN, KRJOGJA.com - Pemerintah Desa Bogem, Kecamatan Bayat, Klaten membenarkan bahwa pria berinisial AG (24) yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (14/5/2019), merupakan warganya. Hanya saja yang bersangkutan telah berpindah penduduk.
Kepala Desa Bogem, Tri Raharja, mengatakan, pihaknya mendapatkan kabar penangkapan AG pada Selasa (14/5/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan petugas untuk memastikan kependudukan AG. Pihaknya membenarkan jika AG merupakan warga Desa Bogem, namun sudah berpindah penduduk ke Sukoharjo.
"Itu yang namanya AG betul memang warga Dukuh Mutihan RT 01/RW 06 Desa Bogem, Bayat, Klaten. Tetapi sudah pindah ke Sukoharjo sekitar satu tahunan yang lalu. Ikut istrinya," ujarnya.
AG terakhir pulang ke kampung halamannya pada saat Pemilu 2019. Di kampungnya, AG yang pernah mondok itu dikenal sebagai sosok yang tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga. "Sebelum menikah memang lama di pondok," ujarnya.
Sebagai informasi, AG ditangkap Tim Densus 88 Antiteror usai salat Subuh saat keluar dari masjid di belakang rumah mertuanya, Perumahan Griya Tiara 2, RT 07/RW 01 Desa Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (14/5/2019).(Lia)