klaten

Pemkab Sukoharjo Perketat Basis Data Terpadu

Minggu, 3 Maret 2019 | 17:13 WIB
istimewa

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemkab Sukoharjo meminta kepada Pemerintah Desa, Kelurahan dan pengurus RT/RW untuk memperketat pengawasan berkaitan verifikasi dan validasi (verval) basis data terpadu (BDT). Data tersebut sangat penting sebagai pedoman pemberian bantuan sosial dari pemerintah kepada penerima. Selain itu juga menghindari terjadinya masalah semisal salah sasaran atau kecemburuan sosial. 

Sekretaris Bagian Pendataan Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Sukimin, Minggu (3/3) mengatakan, BDT sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai basis data dalam penyaluran bantuan sosial. Pemkab Sukoharjo sudah mematuhi dalam memperketat proses pendataan. Hal serupa juga dimintakan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan. Sebab pengetatan ditingkat paling bawah menjadi dasar penentuan data. 

Dalam proses verval BDT masing masing pengurus RT/RW juga mempunyai peran serupa. Karena itu mereka ikut dilibatkan mengingat merekalah yang paling dekat dengan warga atau calon penerima bantuan sosial. 

Bentuk pengetatan itu bisa dilakukan petugas baik tingkat desa, kelurahan dan RT/RW dengan memantau langsung warga. Apakah warga tersebut layak masuk BDT dan menerima bantuan sosial atau tidak. 

“Misal warga itu diusulkan masuk BDT namun ternyata memang orang mampu atau kaya maka petugas bisa langsung melakukan pencoretan. Begitupula sebaliknya bila memang itu miskin namun tidak masuk data maka bisa dimasukan BDT,” ujarnya. 

Proses verval dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo setiap enam bulan sekali. Artinya dalam satu tahun ada dua kali tahapan verval dilakukan petugas. Di masing masing desa dan kelurahan di Sukoharjo semuanya sudah memiliki data BDT sebagai pedoman. 

Data ini kemudian akan diserahkan ke masing masing pengurus RT/RW untuk dilakukan pengecekan secara langsung. Dalam proses inilah kemungkinan besar bisa terjadi perubahan data. Sebab dimungkinkan terjadi penurunan atau penambahan data. Semisal data penerima yang sudah meninggal maka harus dilakukan pencoretan.  (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB