SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Kesalahan dalam proses pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) akan dihilangkan sehingga tidak ada produk gagal dan bisa disalahgunakan oleh oknum.Â
Hal itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat soal data kependudukan harus valid satu orang satu KTP-el dan tidak boleh ganda. Pada awal tahun 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo belum menemukan pencetakan gagal.
Kepala Dispendukcapil Sukoharjo Sriwati Anita, Senin (28/1) mengatakan, pengetatan pelayanan sudah dilakukan dengan maksud tidak ada KTP-el ganda atau produk gagal cetak. Petugas sebelum melakukan proses pencetakan KTP-el akan terlebih dahulu meneliti data yang diperlukan. Data itu terhubung server dari daerah ke pusat yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Sebelum dicetak oleh Dispendukcapil Sukoharjo, kata Anita data akan dikroscek ke server Kemendagri. Apabila Kemendagri mengizinkan maka Dispendukcapil Sukoharjo baru melakukan proses pencetakan. Setelah dicetak nanti akan dilihat hasilnya dan apabila sudah benar cetakannya maka baru diberikan ke masyarakat atau pemohon.
"Kesalahan cetak atau produk gagal akan diminimalisir atau dihilangkan. Kalaupun terpaksa ada yang tidak sesuai seperti berkaitan dengan proses pencetakan semisal tinta luntur atau foto kurang jelas maka akan diminimalisir. Tidak sampai banyak. Soal data dalam KTP-el sebelum dicetak sudah dipastikan benar karena server terhubung dengan pusat melalui Kemendagri," ujarnya. (Mam)