klaten

Batas Waktu Sudah Ditetapkan, 14 Parpol Laporan Dana Kampanye

Jumat, 4 Januari 2019 | 12:55 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 14 partai politik (parpol) semuanya telah menyampaikan laporan dana kampanye pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo sesuai batas waktu pelaporan yang telah ditentukan. Hasil pemeriksaan diketahui ada beberapa laporan parpol masih salah dan harus segera diperbaiki. Petugas akan memberikan pendampingan terhadap parpol agar dalam penyusunan laporan dana kampanye bisa benar.

Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Jumat (4/1/2018) mengatakan, sebanyak 14 parpol telah menaati ketentuan dengan menyampaikan laporan dana kampanye sesuai batas waktu yang telah ditetapkan Rabu (3/1). Masing masing parpol mengumpulkan data dan telah diterima langsung oleh KPU Sukoharjo. Sebelum dikumpulkan pengurus parpol sudah sering melakukan konsultasi terkait jadwal dan teknis pembuatan laporan dana kampanye.

Setelah semua laporan dana kampanye dikumpulkan parpol KPU Sukoharjo langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui ada beberapa laporan dana kampanye parpol mengalami kesalahan. Hal tersebut sudah disampaikan KPU Sukoharjo ke masing masing pengurus parpol. 

Untuk laporan dana kampanye dari parpol yang sudah benar maka tetap dikumpulkan di KPU Sukoharjo. Namun bagi parpol yang salah data akan dikembalikan oleh KPU Sukoharjo untuk dilakukan perbaikan secepatnya. Hal itu penting mengingat data sangat dibutuhkan oleh penyelenggara pemilu dalam menghadapi pesta demokrasi rakyat. 

Temuan hasil pemeriksaan laporan dana kampanye yang salah dari parpol berdampak pada terlambatnya input data KPU Sukoharjo. Sebab proses tersebut tetap harus menunggu data keseluruhan dana kampanye dari semua parpol benar.

"Ada beberapa parpol yang masih salah dalam membuat laporan dana kampanye dan terpaksa kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan secepatnya. Salah satu penyebab kesalahan itu seperti karena penyusunan berkas tidak sesuai antara laporan dan lampiran, berkas belum ditandatangani oleh calon anggota legislatif (caleg)," ujarnya.

Dalam melakukan proses perbaikan laporan dana kampanye KPU Sukoharjo memberikan pendampingan penuh kepada parpol. Hal itu untuk memastikan proses perbaikan dapat berjalan lancar dan tidak lagi ditemukan kesalahan penyusunan.

"Misal untuk caleg yang belum tandatangan dalam laporan dana kampanye maka kami minta parpol melakukan pemanggilan agar berkas segera lengkap dan dikumpulkan ke KPU Sukoharjo," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB