klaten

Rekanan Gagal Rampungkan Pembangunan Gedung Baru DPRD Sukoharjo

Selasa, 25 Desember 2018 | 19:25 WIB

Selama proses pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo PPK memberikan cukup banyak catatan. Salah satunya berkaitan dengan kelambanan pengerjaan akibat kekurangan pekerja. PPK bahkan dari DPRD Sukoharjo sudah meminta kepada rekanan untuk menambah pekerja untuk mempercepat pembangunan. 

 

Plt Sekretaris DPRD Sukoharjo Basuki Budi Santosa mengatakan, benar pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo belum selesai 100 persen. Masih ada kekurangan yang belum diselesaikan pihak rekanan sampai batas akhir kontrak kerja 21 Desember. 

 

“Pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo belum selesai dan rekanan dipastikan dikenai sanksi denda sebesar 1 permil dari nilai kontrak kerja atau sekitar Rp 35 juta – Rp 39 juta perhari,” ujarnya. 

 

Sanksi itu diberikan dan wajib dibayarkan oleh rekanan karena dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai kontrak kerja. Meski begitu rekanan masih mendapat kelonggaran dengan pemberian kesempatan merampungkan 100 persen pembangunan selama tujuh hari usai batas waktu kontrak kerja atau 27 Desember nanti. (Mam)

 

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB