klaten

Kejari Sukoharjo Keluarkan Surat Peringatan Kedua

Rabu, 28 November 2018 | 13:51 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo terus mendapatkan sorotan karena mengalami keterlambatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ikut memantau karena dalam perkembanganya proyek selalu mengalami keterlambatan dan dikhawatirkan tidak bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak kerja 21 Desember mendatang. Kondisi tersebut membuat Kejari Sukoharjo memberikan surat peringatan kedua.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Yohanes Kardinto, Rabu (28/11/2018) mengatakan, Kejari Sukoharjo yang masuk dalam Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) ikut membantu pemantauan sejumlah proyek pembangunan seperti gedung baru DPRD Sukoharjo di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo Kota. Hasil pemantauan tersebut diketahui ada keterlambatan pembangunan. Bahkan rekanan belum mampu mengejar keterlambatan pembangunan tersebut sampai sekarang.

Kejari Sukoharjo sudah sering memberikan masukan kepada pihak rekanan untuk mengejar keterlambatan pembangunan dan menyelesaikan bangunan gedung baru DPRD Sukoharjo sesuai kontrak kerja. Namun yang terjadi di lapangan justru keterlambatan semakin besar.

"Sudah ada surat peringatan kedua soal pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo. Kejari Sukoharjo masih terus memberikan pendampingan agar rekanan mampu mengejar keterlambatan pembangunan. Sebab waktu penyelesaian tinggal sebentar lagi maksimal 21 Desember," ujarnya.

PPK pembangunan gedung DPRD Sukoharjo Sutanta mengatakan, proyek pembangunan gedung baru DPRD Sukoharjo sampai sekarang masih minus atau mengalami keterlambatan dari target 65 persen saat ini masih terealisasi 60 persen. Artinya proyek mengalami keterlambatan sebesar lima persen.

Sutanta mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi terkait proyek pembangunan agar bisa terselesaikan sesuai kontrak kerja. Salah satu yang dievaluasi berkaitan dengan upaya mengejar keterlambatan pembangunan sesuai target.

"Keterlambatan lima persen tetap terus akan dikejar sebab seharusnya sekarang harus sudah terealisasi 65 persen tapi baru tergarap 60 persen," ujarnya.

Rekanan juga sudah mendapatkan peringatan untuk segera mempercepat pelaksanaan pembangunan dan mengejar keterlambatan. Adanya surat peringatan dari Kejari Sukoharjo diharapkan juga menjadi catatan bagi rekanan. Sebab keberadaan surat peringatan tersebut tidak akan muncul apabila proyek dikerjakan dan diselesaikan sesuai perencanaan.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB