BOYOLALI, KRJOGJA.com - Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) di Boyolali terhitung sejak 2018 sudah menerima honor sesuai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali, yakni sebesar Rp1.652.000.
"Mereka yang mendapatkan upah sebesar UMK honorer adalah yang terhitung paling akhir November 2005 atau sudah mengabdi selama 13 tahun,†kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Darmanto, dalam acara Silaturahmi Keluarga Besar Honorer K2 (THK 2-IB) dan PGRI Boyolali di Panti Marhaen Boyolali, Rabu (24/10) kemarin.
Dijelaskannya, sejak 2017 lalu, honorer K2 di Boyolali yang jumlahnya sebanyak 586 orang, terdiri dari tenaga pendidik baik di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) hingga jenjang SMA/SMK, sudah menerima honor sebesar Rp1 juta. Namun tahun ini terhitung sejak Januari lalu, sebagian honorer yang sudah mengabdi selama 15 tahun mendapat upah sesuai UMK. Namun pemberian honor sejak Januari sampai agustus lalu baru terealisasi sebesar Rp1 juta. Sisanya sebesar Rp652.200 dikali delapan bulan akan diberikan secara rapel.
“Mulai September kemarin upah honorer sudah diberikan secara utuh, yakni sebesar Rp 1.652.000,†katanya.
Anggaran untuk upah Honorer K2 tersebut sudah dianggarkan dalam APBD 2018 sebesar Rp11,6 miliar. Pemberian upah sesuai UMK untuk menambah kesejahteraan pegawai honorer tersebut akan diteruskan pada tahun 2019 nanti. Sementara untuk tenaga honorer di luar K2 akan didata dan diinventarisasi. (Gal)