klaten

Pacar Tak Mau Bertanggung Jawab, Mahasiswi Buang Bayi

Selasa, 31 Juli 2018 | 00:30 WIB

BOYOLALI, KRJOGJA.com – Pacar tak bertanggung jawab, EF (19), warga Desa Kenteng, Nogosari, membuang bayi hasil hubungan gelapnya di tepi jalan di Desa Gagak Sipat, Ngemplak, Rabu (27/7/2018) pekan lalu. Berselang sehari, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah menelusuri daftar pemeriksaan kandungan di Puskesmas.  

Dari informasi yang dihimpun, Senin (30/7/2018), mahasiswi semester IV di sebuah universitas swasta di Kota Solo tersebut mengandung janin dari hasil berhubungan badan dengan pacarnya, SP, warga Desa Pandean, Ngempak. Namun saat EF hamil, pacarnya acuh dan tak mau bertanggung jawab. Hingga pada Selasa (26/7/2018) pekan lalu, EF melakukan persalinan sendiri di kamarnya.

Baca Juga: Hamil Diluar Nikah, Dua Wanita Ini Tega Buang Bayi

Namun bayi berjenis kelamin perempuan tersebut, menurut pengakuan EF, tak menangis. Kalut dengan kondisi bayinya yang aneh, keesokan paginya orok tersebut sempat ia bawa ke ruang kuliah di dalam tas dengan dibungkus dalam kardus sepatu dan plastik.

Malamnya saat pulang kuliah, orok tersebut ia buang di sisi jalan di areal persawahan Desa Gagak Sipat dan akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa. Tujuannya, agar bayi tersebut dikuburkan oleh orang yang menemukan.

Baca Juga: Polres Temanggung Bekuk Pembuang Bayi

Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi menjelaskan, penyelidikan dilakukan, salah satunya dengan menelusuri proses pemeriksaan kehamilan di puskesmas. Akhirnya diperoleh informasi, di Puskesmas Nogosari pernah ada seorang perempuan tak bersuami yang memeriksakan kandungannya. Sehari setelah pembuangan bayi, EF berhasil ditangkap di rumahnya dan tak bisa mengelak atas perbuatannya. "Yang bersangkutan mengakui bahwa bayi perempuan yang di temukan warga itu anaknya," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, EF terancam dijerat pasal 80 ayat 3 dan 4 junto pasal 77 B Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Gal)

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB