KLATEN, KRJOGJA.com - Proses ujian penerimaan perangkat desa di Kabupaten Klaten tahun 2018 yang digelar serentak pada Minggu (29/4/2018), menyisakan persoalan. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta yang dipercaya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sebagai salah satu Tim Penguji Perangkat Desa (TP2D) justru ceroboh dengan melakukan kesalahan dalam penginputan nilai peserta ujian.
Informasi yang dihimpun KRJOGJA.com, hasil ujian perangkat desa diumumkan langsung setelah proses ujian tertulis dan praktik selesai. Kegembiraan pun menghampiri para peserta ujian yang lolos karena mendapatkan nilai tertinggi. Namun berbeda dengan peserta ujian asal Desa Gaden, Kecamatan Trucuk yang justru bertanya-tanya dengan nilai yang diperolehnya.
Di Desa Gaden, ada sebanyak 33 peserta yang ikut ujian penerimaan perangkat desa. Dari jumlah itu, 11 peserta melamar posisi kaur keuangan, 12 peserta melamar kaur umum dan perencanaan, dan 10 peserta melamar kaur pemerintahan. Mereka mengikuti ujian bersama peserta dari desa lain di SMKN 1 Trucuk dengan TP2D dari UAD Yogyakarta.
Namun, setelah hasil ujian diumumkan oleh UAD, terjadi kekeliruan yang menimpa peserta dari Desa Gaden. Setidaknya ada tiga peserta yang nilainya saling tertukar akibat kekeliruan penginputan nilai komulatif yang dilakukan oleh pihak UAD. Hal itu tentu membuat TP3D dan peserta yang bersangkutan kecewa.
Ketua Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) Desa Gaden, Kristanto Eko Yuwono, mengatakan, terungkapnya kesalahan nilai bermula ketika dilakukan kroscek ulang berkas hasil ujian oleh TP3D. Dalam berkas yang dibawa pulang itu ada perbedaan nilai dengan berkas yang diumumkan di lokasi pelaksanaan ujian. Kekeliruan terjadi pada tiga peserta yang melamar kasi pemerintahan, masing-masing Ariyanto, Wahyu Setyawan, dan Wahyu Widati.
Pada berkas yang salah, Ariyanto memperoleh nilai tes tertulis 32,5 dan tes paktik komputer 33, sehingga total 65,5 dan menempati ranking 1. Kemudian Wahyu Setyawan memperoleh nilai tes tertulis 21,5 dan tes praktik komputer 33 sehingga total 54,5 dan menempati ranking 4. Sedangkan Wahyu Widati memperoleh nilai tes tertulis 34 dan tes praktik komputer 18 dengan total nilai 52 dan menempati ranking 6.
Kemudian setelah dilakukan revisi ulang, Ariyanto memperoleh nilai tes tertulis 32,5 dan tes praktik komputer 33 sehingga total 65,5 dan memperoleh ranking 2. Kemudian Wahyu Setyawan mendapat nilai tes tertulis 21,5 dan tes praktik komputer 18 sehingga total 39,5 dan menempati rangking 8. Sedangkan Wahyu Widati memperoleh nilai tes tertulis 34 dan tes praktik komputer 33 sehingga total 67 dan menempati ranking 1.
Revisi nilai hasil ujian penerimaan perangkat desa itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh TP3D Desa Gaden, TP2D dalam hal ini UAD, tiga peserta yang bersangkutan dan disaksikan Muspika Kecamatan Trucuk. Dalam berita acara itu tertulis bahwa telah terjadi salah penginputan nilai komulatif sehingga dilakukan pembetulan dan pengurutan nilai hasil rekapitulasi nilai komulatif.