SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sejumlah mantan sekretaris desa (sekdes) dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi ditarik untuk bekerja dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Setda Sukoharjo. Penempatan dilakukan sebagai tambahan tenaga ASN karena beberapa OPD kekurangan pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Selasa (06/03/2018) mengatakan, sekdes ASN sudah lama dilakukan penarikan bekerja dari desa oleh Pemkab Sukoharjo. Pelaksanaanya sendiri sekitar pertengahan Tahun 2017 lalu. Posisi sekdes di desa kemudian digantikan oleh pegawai non ASN atau orang umum melalui mekanisme rekrutan baru.
Mantan sekdes ASN usai ditarik dari desa ditempatkan sementara di kantor kecamatan di wilayah tugas masing masing. Pemkab Sukoharjo selanjutnya melakukan penarikan lanjutan dan pendistribusian mantan sekdes ASN ke sejumlah OPD.
Penempatan tersebut dilakukan sejak sekitar lima hari terakhir. Mereka diharapkan bisa segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan tempat kerjanya yang baru.
Adaptasi diperlukan mengingat mantan sekdes ASN tersebut bekerja ditempat dan pekerjaan baru. Mereka tidak bisa bersantai karena beban kerja sangat banyak di OPD yang ditempati sekarang.
"Sebelum ditempatkan dengan penambahan pegawai baru dari mantan sekdes ASN. Pemkab Sukoharjo telah melakukan pemetaan kebutuhan di OPD," ujar Agus Santosa.
Kebutuhan ASN tambahan disejumlah OPD bervariasi menyesuaikan dengan beban kerja. Penambahan diperlukan mengingat di OPD tersebut masih kekurangan pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan.
"Jumlah mantan sekdes ASN terbatas dan kebutuhan pegawai tambahan di OPD banyak. Jadi dilakukan penempatan secara selektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan," lanjutnya.