SUKOHARJO, KRjogja.com - Sebanyak 3.035 pelaku pelanggaran lalu lintas terkena penindakan dari petugas selama Operasi Zebra Candi 2017 selama 14 hari sejak 1 – 14 November. Dari jumlah tersebut, 2.509 pelaku pelanggaran lalu lintas mendapat penindakan berupa tilang dan 526 teguran.
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Finan Sukma Radipta, Kamis (16/11) mengatakan, Operasi Zebra Candi 2017 resmi ditutup. Hasilnya ditemukan berbagai bentuk pelaku pelanggaran lalu lintas. Seperti tidak membawa surat kelengkapan bermotor berupa STNK dan SIM.Â
"Temuan lainnya yakni tidak memakai helm, melanggar rambu lalu lintas.
Pelaku pelanggaran lalu lintas berat mendapatkan sanksi tegas berupa tilang, kalau hanya ringan maka cukup diberi peringatan saja,†ujar AKP Finan Sukma.
Data dari Satlantas Polres Sukoharjo pelanggar lalu lintas pada periode 18 – 31 Oktober untuk penindakan sebanyak 2.916 orang. Penindakan pada 1 – 14 November atau saat Operasi Zebra Candi 2017 naik menjadi 3.035 orang. Angka penindakan naik 119 orang atau 4,1 persen.
Tilang pada periode 18 – 31 Oktober sebanyak 1.620 orang dan periode 1 – 14 November naik 2.509 orang atau naik 889 orang atau 54,9 persen. Teguran pada periode 18 – 31 Oktober 1.296 orang dan periode 1 – 14 November turun 526 orang atau 770 orang atau 59,4 persen.Â
Denda pada periode 18 – 31 Oktober Rp 69.660.000 sedangkan periode 1 – 14 November naik menjadi Rp 107.887.000 atau naik Rp 38.227.000 atau 54,9 persen. (Mam)