klaten

KPU Sukoharjo Perpenjang Pendaftaran PPK

Rabu, 18 Oktober 2017 | 21:29 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diperpanjang sampai Jumat (20/10/2017). Hal itu dilakukan untuk memenuhi kuota minimum jumlah pendaftar di masing masing kecamatan sebanyak 10 orang. Sampai batas akhir normal pendaftaran diketahui ada sebanyak 127 orang mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo.

Anggota KPU Sukoharjo Muladi mengatakan, ada kebijakan baru sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari KPU Jawa Tengah tentang Perpanjangan Pendaftaran PPK bagi kecamatan yang jumlah pendaftarannya belum mencapai minimum dari dua kali kuota yang dibutuhkan. Sesuai ketentuan jumlah minimum pendaftar PPK di masing masing kecamatan sebanyak 10 orang atau dua kali dari kuota normal sebanyak lima orang.

Dari 12 kecamatan di Sukoharjo separuh diantaranya sudah memenuhi kuota minimum. Mereka yakni, Kecamatan Nguter, Sukoharjo Kota, Bendosari, Grogol, Gatak dan Kartasura. Sedangkan enam kecamatan lain belum memenuhi kuota minimum yakni, Weru, Tawangsari, Bulu, Polokarto, Mojolaban dan Baki.

“Penutupan pendaftaran sesuai jadwal normal dilakukan pada Selasa (17/10/2017) sore. Tapi karena masih ada kecamatan belum memenuhi kuota minimum maka dilakukan perpanjangan pendaftaran sampai Jumat (20/10/2017) sampai pukul 16.00 WIB,” ujar Muladi.

Sampai batas akhir pendaftaran normal pada Selasa (17/10/2017) diketahui ada sebanyak 127 orang mendaftarkan diri. Rinciannya 86 orang pendaftar laki laki dan 41 perempuan.

Pendaftar paling banyak berada di wilayah Kecamatan Gatak dan Kartasura masing masing 16 orang, Kecamatan Bendosari 15 orang, Kecamatan Sukoharjo Kota 14 orang, Kecamatan Nguter 13 orang, kecamatan Grogol 11 orang. “Sedangkan enam kecamatan tersisa yakni Mojolaban, Weru, Bulu, Polokarto, Tawangsari dan Baki jumlah pendaftaranya bervariasi dan dibawah 10 orang,” lanjutnya.

Karena belum memenuhi kuota maka enam kecamatan tersebut harus melakukan perpanjangan pndaftaran. KPU Sukoharjo berharap masyarakat yang berdomisili di enam kecamatan bisa mendaftarkan diri. “Pendaftar disesuaikan dengan alamat sesuai dengan KTP setempat,” lanjutnya.

Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto menambahkan, untuk kecamatan yang jumlah pendaftarnya sudah memenuhi kuota minimum maka dilakukan tahapan berupa seleksi berkas pendaftaran. Sedangkan untuk kecamatan yang belum memenuhi kuota minimum masih dilakukan perpanjangan pendaftaran.

Halaman:

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB