KLATEN, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengingatkan desa-desa di wilayahnya untuk mengedepankan transparansi terutama yang berkaitan dengan anggaran. Desa wajib memasang papan informasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) agar diketahui masyarakat umum. Bagi desa yang tak melaksanakan terancam mendapat pengurangan dana bantuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan, pagu anggaran dana desa di Kabupaten Klaten dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, yakni pada tahun 2015 ada Rp 108,6 miliar. Kemudian meningkat pada tahun 2016 ada Rp 243,8 miliar. Sedengkan pada tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 311 miliar. Dari pagu anggaran tersebut dialokasikan ke 391 desa. Pencairan dana desa dilakukan dengan transfer non tunai dari rekening kas umum daerah ke masing-masing rekening kas umum desa.
Dalam pengawalan pelaksanaan dana desa, melibatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Pengawalan dilakukan agar dana desa dikeloka sesuai dengan ketentuan demi kesejahteraan masyarakat pedesaan. Pengawalan juga dengan memberikan pembinaan dan pendampingan sejak mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawabannya.
"Kami juga menggunakan sistem aplikasi keuangan desa yang dibangun oleh BPKP dan selanjutnya mengoptimalkan fungsi dan peranan pendamping dana desa, serta transparasi APBD dan APBDes," ujar Sri Mulyani, Kamis (24/8/2017).
Untuk itu, kata dia, setiap desa di Kabupaten Klaten diwajibkan untuk memasang papan informasi kaitannya dengan APBDes. Pemasangan itu agar masyarakat umum tahu sampai mana penggunaan anggaran tetsebut. Sampai saat ini, sudah ada 80% desa yang sudah memasang papan informasi anggaran. Desa yang telah melaksanakan itu akan diberikan poin dan selalu diperhatikan.
"Bagi desa yang tidak memberikan atau memasang papan informasi APBDes akan dikenai sanksi, yakni peringatan sekaligus pengurangan nominal dana bantuan dari kabupaten," tandasnya.
Di Klaten, kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan dana desa tahun 2017 adalah adanya syarat pertanggungjawaban dana desa tahun lalu untuk pengajuan pencairan tahun berikutnya. Selain itu rendahnya sumber daya manusia dalam menggunakan aplikasi sistem keuangan desa. Kendala lain yakni pada tahun 2017 adanya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 48 desa.
Kendala itu berdampak pada lambatnya pencairan dana desa di Kabupaten Klaten. Terkait rendahnya sumber daya manusia, saat ini masih ada empat desa di wilayah ini yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap pertama. Saat ini Tim TP4D masih memberikan pembinaan terhadap keempat desa tersebut.(R-9)