SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) Pabelan, Kartasura, Sukoharjo diambang kebangkrutan sebagai dampak belum turunnya izin operasional. Masalah semakin ruwet dipicu karena munculnya dualisme kepengurusan yayasan yakni, Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) dengan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis).
Direktur Utama RSIS Pabelan, Kartasura, Sukoharjo sekaligus pimpinan YWRSIS Muhammad Djufrie didampingi dua penasehat hukumnya yakni Yulius Eka Setiawan dan Wahyu Sri W, Kamis (3/8/2017) mengatakan, izin operasional RSIS yang ke V berakhir 19 September 2014. Upaya mendapatkan izin ke VI telah dimulai sejak 7 Juli 2014 dan sampai 6 November 2015 baru divisitasi oleh Tim Visitasi Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo. Hasilnya tertuang pada berita acara pemeriksaan sarana kesehatan RSIS Nomor 44/13850/XI/2015 untuk izin operasional dan klasifikasi rumah sakit tipe B Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015.
Djufrie melanjutkan, dari hasil visitasi tersbeut seharusnya sesuai dengan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 Pasal 72 RSIS telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin operasional. Tetapi kenyataanya pada 7 Januari 2016 pihak Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Provinsi Jawa Tengah mengembalikan dokumen permohonan izin RSIS.
Agar proses permohonan izin berjalan terus maka surat BPMD tersebut digugat oleh Muhammad Djufrie di PTUN Semarang. Putusan pengadilan 31 Mei 2016 mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya dan mewajibkan BPMD Provinsi Jawa Tengah menerbitkan perubahan izin operasional RSIS.
Putusan tersebut dibanding BPMD Provinsi Jawa Tengah ke PTUN Surabaya. Putusan banding 8 Desember 2016 menguatkan putusan PTUN Semarang dengan hasil dimenangkan pengugat.
“Putusan dua PTUN mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 13 April 2017 dan 4 Mei 2017 Ketua PTUN Semarang telah memerintahkan kepada BPMD Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan amar putusan untuk menerbitkan perubahan izin operasional RSIS,†ujar Muhammad Djufrie.
Perintah Ketua PTUN Semarang tidak dipatuhi oleh BPMD yang sekarang berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah. Muhammad Djufrie, melanjutkan atas kondisi tersebut membuat PTUN Semarang akhirnya memuat pengumuman melalui surat kabar tentang ketidakpatuhan tersebut.
“Dengan berlarutnya belum diterbitkannya izin operasional RSIS berdampak besar. Seperti pelayanan BPJS dihentikan, embargo obat, izin praktek dokter berakhir dan belum diperpanjang dinas dan akibat lebih lanjut rumah sakit menghadapi kebangkrutan,†lanjutnya.