Penasehat hukum YWRSIS Yulius Eka Setiawan mengatakan, berkaitan dengan masalah tersebut maka sudah dilakukan upaya salah satunya dengan mengirim surat ke presiden. Surat dengan kop PTUN Semarang tertanggal 27 Juli 2017 kepada Presiden Republik Indonesia nomor W3.TUN2/1584HK.06/VII/2017 perihal permohonan perintah pelaksanaan putusan atau eksekusi.
Seperti diketahui RSIS Pabelan, Kartasura, Sukoharjo masih menjadi sengketa antara Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) dengan Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis). Sidang pidana dugaan pemalsuan dokumen masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Sidang terakhir digelar Selasa (1/8) dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang dilanjutkan Selasa (8/8) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa pimpinan YWRSIS Muhammad Djufrie dan Muhammad Amin Romas. (Mam)