SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Desa (BKD) Sukoharjo resmi dibubarkan. Pembubaran dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan dan disahkan dalam rapat paripurna di DPRD Sukoharjo. Para pekerja akan dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mendapatkan uang pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sukoharjo Agus Sumantri, Jumat (14/7/2017) mengatakan, pembubaran BKD resmi dilakukan setelah dilakukan penandatanganan dan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembubaran BKD disahkan menjadi Perda antara DPRD dengan Pemkab Sukoharjo.
Pembubaran BKD didasari atas aturan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Khususnya Pasal 39 bahwa bentuk badan usaha PD BKD Sukoharjo sudah tidak sesuai dengan dengan peraturan perundang-undangan. Ketidaksesuaian terlihat dalam pengaturan terkait izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harsu dimiliki suatu lembaga yang melayani kredit pada masyarakat.
Aturan lainnya yakni dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Pembubaran BKD dilakukan dengan Perda dan itu sudah dilakukan,†ujar Agus Sumantri.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, benar PD BKD Sukoharjo dibubarkan. Pembubaran sudah sah dilakukan setelah melalui proses panjang.
Keberadaan PD BKD Sukoharjo selama ini dilihat belum memiliki kontribusi besar terhadap daerah. Sebab target pendapatan asli daerah (PAD) yang dibebankan selalu meleset.
Pemkab Sukoharjo juga terbebani dengan besarnya anggaran yang harus diberikan ke PD BKD sebagai suntikan modal usaha. Kondisinya yang tidak sebanding antara pengeluaran dan pendapatan serta sudah tidak sesuai dengan aturan perundangan-undangan terbaru maka dilakukan tindakan tegas berupa pembubaran.(Mam)