BOYOLALI, KRJOGJA.com - Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Boyolali akan direvisi untuk mengakomodasi petrumbuhan investasi di wilayah Boyolali. Namun, revisi tersebut tak aknan mengotak-atik lahan hjau yang sudah ditetapkan.Â
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Boyolali, Nur Khamdani, Kamis (13/07/2017) mengatakan, Perda RTRW Boyolali dibuat tahun 2011 lalu sehingga setelah lima tahun bisa direvisi. Dalam revisi tersebut, nantinya jangkauan wilayah investasi di Boyolali akan diperluas untuk menampung pesatnya investor yang mulai masuk ke Boyolali dalam beberapa tahun terakhir.Â
Sampai saat ini, pembahasan revisi Perda RTRW sudah berjalan 50 persen dan diharapkan selesai sebelum akhir tahun. Berdasar Perda tahun 2011, sambungnya, hanya delapan dari 19 kecamatan saja yang diperbolehkan untuk dimasuki sektor industri, dimana wilayah tersebut dinilai kurang produktif sebagai wilayah pertanian karena banyak mengandalkan lahan tadah hujan.Â
"Diantaranya Kecamatan Sambi, Klego, Karanggede, dan wilayah Boyolali utara lainnya. Pengkajian kembali Perda RTRW ini diperlukan agar sesuai dengan perkembangan wilayah Boyolali yang kian hari kian pesat,†tambahnya. (R-11)