BOYOLALI, KRJOGJA.com - Baru beroperasi kurang dari sepekan, sebuah lokasi tambang galian C di kawasan Sungai Sombo, Dukuh Ngemplak, Desa Pusporenggo, kecamatan Musuk, ditutup paksa. Penutupan dilakukan karena saat disidak, Selasa (14/3/2017) oleh Satpol PP dan anggota DPRD, diketahui jika aktivitas penambangan tersebut tak mengantongi ijin secara lengkap.
‎Selain penghentian aktivitas penambangan, petugas juga mengamankan sebuah alat berat yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut. Diketahui selama ini, Pemkab Boyolali hanya mengijinkan penambangan tradisional yang dilakukan secara manual saja. Sementara untuk penambangan dengan alat berat, ketentuan perijinan harus dilengkapi terlebih dulu.
Kepala Satpol PP Boyolali, Susilo‎ Hartono menjelaskan, sidak tersebut dilakukan untuk mengecek laporan warga tentang adanya aktivitas penambangan selama sepekan terakhir yang terindikasi ilegal di kawasan Sungai Sombo.
Kecurigaan warga terbukti. Sebab setelah disidak dan dirazia, sambung Susilo, aktivitas penambangan dengan alat berat tersebut tak bisa menunjukkan berbagai syarat perijinan yang diperlukan sehingga aktivitasnya mesti dihentikan. "Catatan kami, penambangan liar ini sudah beroperasi sejak sepekan kemarin," terangnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan memanggil berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan untuk dimintai keterangan dan konfirmasi.
Diketahui, dari berbagai syarat dan dokumen perijinan, pengelola aktivitas penambangan di kawasan Sungai Sombo tersebut baru mengantongi ijin lingkungan saja. Sementara ijin produksi, eksplorasi dan sebagainya belum ada. ‎Penambangan tersebut sudah beraktivitas selama enam hari sebelum dihentikan paksa. (R-11)