SUKOHARJO (KRjogja.com) - Disiapkan peraturan desa (Perdes) tentang penarikan biaya untuk Program Operasi Nasional Agraria (Prona) dan Program Daerah (Proda). Persiapan dilakukan Pemkab Sukoharjo sebagai bagian dari penyiapan payung hukum. Apabila tidak maka tarikan biaya oleh pihak desa dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Kamis (23/2) mengatakan, sudah mendengar instruksi dari Gubernur Jawa Tengah terkait permintaan pembuatan Perdes. Surat Edaran (SE) sudah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Setelah ini akan kami kumpulkan Bagian Hukum dan Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) dan lainnya untuk membahas Perdes Prona dan termasuk Proda,†ujar Wardoyo Wijaya.
Selama ini Pemkab Sukoharjo belum memiliki Perdes terkait penarikan biaya Prona dan Proda. Hal serupa juga dikatakan Wardoyo juga kemungkinan terjadi disejumlah daerah lainnya. Karena sudah ada instruksi dari gubernur maka Pemkab Sukoharjo akan langsung menindaklanjuti.
Perdes ditegaskan Wardoyo penting sebagai bagian dari penyiapan payung hukum bagi desa dan Pemkab Sukoharjo. Apabila tidak maka tarikan biaya yang akan dilakukan dianggap sebagai pungli.
Keberadaan Perdes juga dianggap sangat penting untuk melindungi rakyat khususnya warga miskin sebagai sasaran Prona dan Proda. Sebab dengan adanya Perdes maka masyarakat bisa mengetahui kejelasan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah.
“Masing masing pihak baik petugas maupun masyarakat butuh Perdes biar transparan,†lanjutnya.
Terkait pungli, Bupati menegaskan semua pihak tetap harus waspada dengan menjaga sikap untuk tidak melakukan pelanggaran. Sebab sekarang ditingkat kabupaten telah resmi dilantik dan bertugas tim saber pungli. (Mam)