KLATEN (KRjogja.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya yang memenangkan 233 tenaga honorer kategori 2 (K2) dalam sengketa tata usaha negara melawan Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan, pihaknya mendapat informasi mengenai putusan PTTUN Surabaya setelah ada pemberitahuan dari perwakilan tenaga honorer K2. Menurutnya, 233 tenaga honorer K2 masih berpeluang diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Saat ini kami masih menunggu proses hukum. Jika nanti sudah ada putusan hukum tetap maka kami siap mengusulkan kembali honorer K2,†ujar Jaka Sawaldi usai pertemuan dengan perwakilan tenaga honorer K2, Senin (30/01/2017).
Jaka Sawaldi menjelaskan, dalam pengangkatan CPNS, Pemkab hanya bertugas melaksanakan penyelenggaraannya. Sedangkan kewenangan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) berada di Pemerintah Pusat.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani, menyambut baik atas upaya hukum yang dilakukan 233 tenaga honorer K2. Pihaknya berharap, apa yang selama ini diperjuangkan honorer K2 membuahkan hasil sesuai yang diharapkan. (R-9)