SUKOHARJO (KRjogja.com) - Serikat pekerja di Sukoharjo menolak berbagai kenaikan harga yang ditetapkan pemerintah. Keputusan menaikan tarif listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM), STNK dan BPKB hingga kebutuhan bahan pokok sangat memberatkan semua pihak baik masyarakat maupun buruh.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno, Minggu (08/01/2016) mengatakan, secara kelembagaaan SPRI Sukoharjo dan pribadi sudah mendapatkan banyak keluhan dari para buruh terkait kenaikan berbagai harga. Kondisi tersebut sangat memberatkan ditengah minimnya upah yang diterima buruh.
Menurut Sukarno buruh sangat keberatan setelah pada awal tahun 2017 mendapatkan kabar adanya kenaikan berbagai harga. Padahal sebelumnya diakhir 2016 buruh baru saja mendapatkan putusan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak sesuai harapan karena hanya naik 10 persen sebesar Rp 1.513.000.
"Upah yang diterima buruh tersebut dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan hidup dengan kondisi biasa. Terlebih lagi dengan adanya kenaikan harga membuat beban buruh semakin berat. SPRI Sukoharjo bersikap keras dan meminta kepada pemerintah untuk menurunkan harga secepatnya karena memberatkan buruh,†ujar Sukarno.
Apabila tidak diturunkan, kata Sukarno dikuatirkan berimbas pada nasib para buruh tidak hanya di Sukoharjo saja melainkan juga disemua daerah di Indonesia. (Mam)