SUKOHARJO (KRjogja.com) - Tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 1.513.000. hingga sekarang tidak ada perusahaan mengajukan surat penangguhan pembayaran.Â
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Selasa (06/12/2016) mengatakan, seluruh tahapan telah selesai. Mulai dari pengusulan, penetapan, sosialisasi hingga memberi kesempatan kepada perusahan menanggapi penetapan besaran UMK 2017.Â
"Tidak ada perusahaan yang keberatan. Sebab tidak ada surat penangguhan pembayaran UMK masuk ke Disnakertrans Sukoharjo. Artinya semua perusahaan baik dari skala kecil, menengah dan besar siap membayar upah buruh sesuai besaran UMK 2017,†ujar Zunan.
Menurut Zunan Disnakertran Sukoharjo terus melakukan komunikasi dengan serikat buruh dan perusahaan untuk memastikan kesiapan. Hal ini agar terjadi masalah dikemudian hari antara buruh dengan perusahaan karena berselisih dengan besaran pembayaran upah.
"Kalau memang nanti ada pelanggaran maka silahkan dilaporkan ke Disnakertrans. Masing masing harus menaati aturan, perusahaan berkewajiban membayar upah sesuai UMK dan buruh juga bekerja demi kelangsungan hidup perusahaan,†lanjutnya. (Mam)