SUKOHARJO (KRjogja.com) - Penanganan sampah buangan liar perlu melibatkan pihak desa dengan menyediakan fasilitas resmi pembuangan. Selain itu juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberdayaan bersama. Desa dianggap mampu karena telah mendapatkan bantuan dari dana desa.
Camat Mojolaban Iwan Setiyono, Rabu (23/11/2016) mengatakan, di wilayahnya diakui masih ada lokasi tempat pembuangan sampah liar. Salah satunya yakni disebuah lahan kosong di pinggir Kali Bendungan di Desa Joho. Tumpukan sampah menggunung dan menganggu masyarakat.
“Tempat pembuangan sampah liar di Joho akan ditutup dengan dicarikan lahan. Penangananya perlu melibatkan desa dan akan menjadi program kecamatan dimana desa harus membantu penanganan agar tidak muncul tempat pembuangan sampah liar,†ujar Iwan Setiyono.
Selain di Desa Joho, Iwan mengakui masih ada tempat pembuangan sampah liar di wilayah lain. Salah satunya yakni dilokasi dekat dengan perumahan baru. Perumahan tidak memiliki tempat atau lahan untuk membuang sampah sehingga membuang secara sembarangan.
“Desa sudah dapat dana desa dan salah satu penggunaanya bisa dipakai untuk pemberdayaan masyarakat. Sasarannya yakni mengelola sampah,†lanjutnya.
Di Kecamatan Mojolaban sudah ada desa yang mandiri dalam mengelola sampah agar memiliki nilai manfaat dan memberikan sisi ekonomi masyarakat. “Di Desa Laban sudah ada pengelolaanya. Masyarakat diberdayakan agar sampah tidak jadi barang buangan tapi diolah menjadi lebih bermanfaat,†lanjutnya.
Iwan berharap desa lain di Kecamatan Mojolaban juga melakukan hal serupa. Apabila tidak sekarang maka tahun depan minimal sudah ada perencanaan.
“Bisa saja desa menyediakan tempat pembuangan dengan membangun fisik. Sedangkan pengelolaanya melibatkan masyarakat,†lanjutnya.