BOYOLALI (KRjogja.com) – Seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Boyolali akan ditata dengan kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha. Selama ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang PKL dan saat ini masih dalam pembahasan.
Berdasarkan data yang ada di Disperindag Boyolali, jumlah PKL yang beroperasi di Kecamatan Boyolali Kota, Ampel, Mojosongo, Banyudono, Musuk, tercatat sampai saat ini mencapai 1.400 hingga 1.500 PKL, dimana sebanyak 300 PKL diantaranya berlapak di alun-alun Kabupaten Boyolali yang saat ini berkembang menjadi pusat keramaian publik.
Kabid Pengelolaan dan Pengembangan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali, Tri Arjono mengatakan, selama ini PKL di wilayah Boyolali yang sudah tertata adalah PKL yang berada di alun-alun Boyolali.Â
"PKL di RSUD Pandanaran, Simpang Lima, dan wilayah Boyolali lainnya belum tertata dan terdata. Melihat tumbuh kembangnya PKL seiring kemajuan wilayah Boyolali, PKL dinilai perlu ditata menggunakan Perda untuk menghindarkan kesemrawutan."
Tri menjelaskan saat ini Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL masih dalam pembahasan di DPRD yang akan digunakan sebagai payung hukum penataan PKL. Selama ini ada PKL yang berjualan di lokasi yang sebenarnya dilarang, namun kontribusi mereka dalam perekonomian masyarakat cukup terasa sehingga keberadaan mereka mesti diberdayakan dan dikembangkan. (R-11)