klaten

KPP Pratama Sukoharjo Terima Rp 56 M

Rabu, 28 September 2016 | 19:41 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Sebanyak 407 wajib pajak dengan nilai laporan Rp 56 miliar sudah melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo dalam program amnesti pajak. Jumlah tersebut diperkirakan bisa berubah sering masuknya laporan dari wajib pajak baru kemudian hari.

Kasi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Sukoharjo, Agus Sulistyanto mengatakan, potensi data berubah sangat besar. Data terakhir yang masuk per Minggu (25/09/2016) ada sebanyak 407 wajib pajak dengan total nilai laporan Rp 56 miliar.

Jumlah tersebut dianggap sudah besar baik dari wajib pajak maupun nilai laporan pajaknya. Besarnya laporan membuat KPP Pratama Sukoharjo lega karena suda ada kesadaran dari wajib pajak. Wajib pajak lainnya yang belum memberikan laporan diharapkan segera melapor ke KPP Pratama Sukoharjo.

“Nilai laporan tebusan paling besar di KPP Pratama Sukoharjo datang dari seorang pengusaha sebesar Rp 11 miliar. Nilai harta dari pengusaha tersebut diperkirakan sebesar Rp 500 miliar,” ujar Agus Sulistyanto.

Nilai sebesar Rp 11 miliar merupakan terbesar yang masuk ke KPP Pratama Sukoharjo. Sedangkan nilai terkecil dalam laporan terakhir yang masuk yakni Rp 20 ribu.

KPP Pratama Sukoharjo terus melakukan usaha salah satunya sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu bertujuan sebagai bentuk peningkatan penyadaran masyarakat memberikan laporan pajak. (Mam)

Tags

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB