SUKOHARJO (KRjogja.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa tahun 2016 di 150 desa. Pengawasan dilakukan untuk menghindari terjadinya praktek pelanggaran berupa penyimpangan penggunaan dana bantuan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Agustinus Wijono, Minggu (24/07/2016) mengatakan pengawasan sudah dilakukan dam ada beberapa informasi dan laporan dari sejumlah pihak mengenai adanya dugaan penyimpangan. Namun, semua perlu dilakukan proses dan pendalaman untuk memastikan kebenaran mengenai laporan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana.
"Kami butuh waktu cukup lama untuk melakukan pendalaman materi. Bentuknya seperti meminta data teknis dari pengguna dana serta keterangan dari sejumlah pihak. Pengawasan itu diperlukan agar dana bantuan yang diberikan ke desa bisa dipergunakan sesuai ketentuan,†ujarnya.
Kajari meminta desa untuk jeli saat menggunakan dana bantuan yang diterima. Sebab apabila tidak maka akibatnya bisa fatal dan diproses secara hukum. "Masyarakat juga bisa membantu melakukan pengawasan serta memberikan laporan apabila ada dugaan penyimpangan dana bantuan,†lanjutnya. (Mam)