KLATEN (KRjogja.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten melarang truk pengangkut galian C melintas di wilayah Klaten mulai H-7 sampai H+7 lebaran 2016. Hal itu guna mengantisipasi kemacetan lalu lintas saat lebaran berlangsung.
Kasi Pengendalian Operasional Lalu lintas Dishub Klaten, Wagiya Gambir, mengatakan, pada H-7 sampai H+7, kendaraan yang dilarang beroperasi adalah truk galian C. Sedangkan yang diizinkan melintas yakni truk pengangkut sembako, gas, air dan BBM.
“Larangan beroperasi bagi truk galian C bertujuan untuk memperlancar lalu lintas selama lebaran. Jika nekat akan ada sanksi berupa tilang dan truk dikandangkan. Kami bekerjasama dengan Satlantas,†tandasnya di Klaten, Selasa (28/06/2016).
Sementara itu Satlantas Polres Klaten memprediksi jumlah kendaraan yang melintasi Klaten pada masa mudik lebaran mengalami peningkatan 50% dari hari biasanya. (M-7)