SUKOHARJO (KRjogja.com) - Tim gabungan kembali melakukan penutupan paksa dengan menyegel 26 toko modern yang tersebar disejumlah wilayah. Petugas bertindak tegas karena keberadaan toko modern tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kepala Satpol PP Sutarmo saat memimpin penyegelan, Jumat (24/06/2016) mengatakan, penutupan paksa toko modern dengan cara penyegelan paksa dan pemasangan papan larangan berjualan sengaja dilakukan. Sebab sebanyak 26 toko modern yang jadi sasaran telah melanggar aturan. Pelanggaran yang dimaksud pemilik toko modern tidak memiliki izin resmi usaha. Selain itu juga ditemukan toko modern yang izin usahanya telah habis namun belum diperpanjang.
“Toko modern itu sudah kami peringatkan ternyata nekat dan terpaksa kami segel sebagai bentuk penindakan karena telah melanggar aturan,†ujar Sutarmo.
Penutupan paksa yang dilakukan tim gabungan tersebut merupakan kegiatan kali kedua. Sebab pada awal Juni lalu sudah ada 17 toko modern disegel. Penutupan juga dilakukan karena pemilik toko modern melanggar aturan. (Mam)