BOYOLALI (KRjogja.com) – Tiga lokasi penambangan galian C di wilayah Kecamatan Musuk dihentikan paksa dalam sidak yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPRD bersama Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPU-ESDM) Boyolali serta dari kepolisian, Jumat (17/06/2016). Bahkab, backhoe ditimbun dengan tanah oleh para penambang guna mengelabui petugas.
Dalam sidak di Dukuh Butuh, Desa Lanjaran, tim menemukan sebuah lokasi penambangan galian C yang tak berizin. Kades Lanjaran, Sudarto, berkilah kegiatan penambangan di lokasi tersebut sudah mengantongi izin dari dari Pemprov Jateng. Namun hal tersebut dibantah Kasi ESDM di DPU ESDM Boyolali, Mustajab bahwa lokasi penambangan sesuai izin letaknya ada di Dukuh Doyomartan, Desa Lanjaran, sekitar 1 km dari lokasi penambangan yang disidak.
Sementara dalam sidak di penambangan galian C di Desa Sukorejo, tim menemukan sebuah backhoe yang disembunyikan dengan cara berusaha ditimbun dengan tanah dalam sebuah cekungan di bawah tebing. Timbunan tanah mengubur sebagian badan beckhoe, entah agar beckhoe tersebut terkesan mangkrak atau karena hendak ditimbun seluruhnya namun keburu diketahui tim sidak. Â
Ketua Komisi III DPRD Boyolali, Lambang Sarosa menjelaskan, upaya penyembunyian beckhoe tersebut dilakukan karena kemungkinan informasi sidak sudah bocor ke para penambang. Meski pengelola berusaha mengaburkan aktivitas penambangan dengan menimbun bechoe agar terkesan mangkrak, namun dari jejak dan kondisi tanah dipastikan penimbunan tersebut baru saja dilakukan. (M-9)