Krjogja.com - Sukoharjo- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna bersama di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (14/8). Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. Hadir juga Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pejabat lainnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam pendapat akhirnya saat rapat paripurna mengataka atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang telah bekerja keras dan telah berusaha semaksimal mungkin sejak tanggal 13 Juli 2023, saat Penyampaian Nota Pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo maupun ketika dalam Rapat Panitia Khusus melaksanakan pembahasan dengan begitu cermat dan kritis.
Baca Juga: Perkuat Kelembagaan dan SDM Pertanian, Wapres Serahkan Penghargaan ke Menteri PANRB
"Sampai pada tahap akhir Penetapan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo. Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat."
Setelah mendengarkan laporan Pimpinan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukoharjo, dengan mempertimbangkan visi tentang masa depan yang lebih baik dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Sukoharjo, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang mempunyai peran penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah daerah, pembangunan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
Pada dasarnya penetapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak dan penyederhanaan jenis Retribusi Daerah, selain itu juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencabut Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini dapat ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.
Baca Juga: Rumah Anak SIGAP Jadi Pusat Pengasuhan Cegah Stunting
"Selanjutnya pada kesempatan ini juga, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dapat diselesaikan dan dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah," ujarnya. (Mam)