Krjogja.com - SUKOHARJO - Perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUAPPAS) APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023 resmi ditandatangani bersama. Penandatanganan nota kesepakatan bersama digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (31/8).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, baru saja kita menyaksikan acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Kampung Harapan Kalikondang Juara l LKJ 2023
Mengacu pada Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD. Selanjutnya Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD sebagai acuan Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD.
Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disampaikan kepada Perangkat Daerah, disertai dengan, Program, kegiatan dan sub kegiatan baru, Kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah, Batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada SKPKD dan/atau Dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening perubahan SKPD, format Perubahan RKA-SKPD dan format perubahan DPA-SKPD.
Baca Juga: Praktik SIM C di Wonogiri, Kapolres: Gampang Kok
Perubahan RKA-SKPD disampaikan kepada SKPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Selanjutnya dalam kesempatan ini pula, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujarnya.
Baca Juga: Kadin DIY Dukung Pemasaran Produk UMKM
Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dilakukan dengan memperhatikan variabel-variabel sebagai berikut, Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. (mAM)